"SIMASKOT" Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Perkotaan

Kedudukan

  1. UPT seperti dimaksud pada Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan;
  2. UPT seperti dimaksud pada Pasal 2 merupakan satuan organisasi yang berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru..

0 komentar:

Posting Komentar

e-skm
https://goo.gl/forms/efx5MTyVdEUHW4873
e-aduan e-bantu
https://goo.gl/forms/d2ryn2Ecr9e4AQJg1

SIMASKOT

BPP LA Dalam VIDEO

Info BPP LA 2018