- Menyusun rencana kerja dan anggaran UPT Balai Penyuluhan Pertanian sesuai dengan program kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan sebagai pedoman kerja;
- Melakukan kegiatan koordinasi, pembinaan dan kerja sama dengan bidang pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta unit kerja lainnya yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian, sarana prasanana, dan tata laksana personil dilingkungan UPT Balai Penyuluhan Pertanian;
- Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi dan merencanakan kegiatan urusan perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- Melakukan penyusunan Identifikasi Potensi Wilayah dan Program Penyuluhan tingkat kecamatan sesuai dengan pedoman yang berlaku;
- Melakukan kegiatan pengelolaan database kelembagaan petani dan pembinaan kelembagaan petani sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dalam rangka inventarisasi data;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan program kebijakan pembangunan pertanian sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku
- Melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas penyuluh sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya penyuluh;
- Menilai hasil kerja bawahan sesuai hasil kerja yang dicapai dan juknis penilaian sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan karier pegawai;
- Memberikan saran dan telaahan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
- Membuat laporan pelaksaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggung jawaban kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar