"SIMASKOT" Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Perkotaan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :
UPT Balai Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Perumusan program kerja dan menetapkan kebijakan operasional penyuluh pertanian lapangan (PPL), Membina kerjasama dengan instansi/ unit kerja terkait, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, serta melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.


Fungsi :
  1. Perumusanan program kerja bidang penyuluhan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan pada UPT Balai sesuai dengan program kerja kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan program kerja tahun sebagai pedoman;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional Penyuluh Pertanian Lapangan;
  3. Pelaksanaan pembinaan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait untuk memadukan program Balai sesuai prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Pengkoordinasian, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan, merumuskan sasaran dan menetapan kebijakan operasional, merencanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas pokok dan funsgi UPT Balai;
  5. Pengadministrasian, organisasi dan tatalaksana serta personil dilingkungan Balai.

0 komentar:

Posting Komentar

e-skm
https://goo.gl/forms/efx5MTyVdEUHW4873
e-aduan e-bantu
https://goo.gl/forms/d2ryn2Ecr9e4AQJg1

SIMASKOT

BPP LA Dalam VIDEO

Info BPP LA 2018