"SIMASKOT" Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Perkotaan

Profil Utama

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
  2. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru;
  3. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.
  1. UPT seperti dimaksud pada Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan;
  2. UPT seperti dimaksud pada Pasal 2 merupakan satuan organisasi yang berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru..
UPT Balai Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Perumusan program kerja dan menetapkan kebijakan operasional penyuluh pertanian lapangan (PPL), Membina kerjasama dengan instansi/ unit kerja terkait, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, serta melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  1. Perumusanan program kerja bidang penyuluhan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan pada UPT Balai sesuai dengan program kerja kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan program kerja tahun sebagai pedoman;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional Penyuluh Pertanian Lapangan;
  3. Pelaksanaan pembinaan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait untuk memadukan program Balai sesuai prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Pengkoordinasian, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan, merumuskan sasaran dan menetapan kebijakan operasional, merencanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas pokok dan funsgi UPT Balai;
  5. Pengadministrasian, organisasi dan tatalaksana serta personil dilingkungan Balai.
  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran UPT Balai Penyuluhan Pertanian sesuai dengan program kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan sebagai pedoman kerja;
  2. Melakukan kegiatan koordinasi, pembinaan dan kerja sama dengan bidang pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta unit kerja lainnya yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian, sarana prasanana, dan tata laksana personil dilingkungan UPT Balai Penyuluhan Pertanian;
  4. Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi dan merencanakan kegiatan urusan perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan;
  5. Melakukan penyusunan Identifikasi Potensi Wilayah dan Program Penyuluhan tingkat kecamatan sesuai dengan pedoman yang berlaku;
  6. Melakukan kegiatan pengelolaan database kelembagaan petani dan pembinaan kelembagaan petani sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dalam rangka inventarisasi data;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan program kebijakan pembangunan pertanian sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku
  8. Melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas penyuluh sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya penyuluh;
  9. Menilai hasil kerja bawahan sesuai hasil kerja yang dicapai dan juknis penilaian sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan karier pegawai;
  10. Memberikan saran dan telaahan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
  11. Membuat laporan pelaksaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggung jawaban kegiatan.
  1. Kepala UPT;
  2. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
    Terwujudnya Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Yang Tangguh, Mandiri Dan Berdaya Saing
  1. Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia dan kelembagaan penyuluhan.
  2. Meningkatkan jejaring kerja dalam inovasi teknologi
    No. Kelurahan Luas

    ( Ha)
    Prosentase (%)
    1 2 4 5
     1 Landasan Ulin Selatan 2635 30.68949453 %
     2 Landasan Ulin Barat 1615 18.80969019 %
     3 Landasan Ulin Tengah 2386 27.78942464 %
     4 Landasan Ulin Utara 1950 22.71139064 %


     Jumlah
    8586 100 %

No. Jenis Usaha Komoditas LuasTanam/ Ha/ekor/m2 luas Panen/Ha /KG/Ekor Produksi (ton/ Produktivitas (ton/Ha) Kg Keterangan
A Tamaman pangan
1 Padi sawah Lokal 140 140 490 03.05
2 Padi sawah unggul 0
3 Padi gogo - - -
4 Jagung 93 90 342 03.08
5 Kedelai - - -
6 Kacang tanah 3 3 09.09 03.03
7 Kacang hijau - -
8 Ubi kayu 13 13 158.06.00 12.02
9 Ubi jalar 12 12 66 05.05
10 Bawang Daun 32 31 86.08.00 02.08
11 Kacang Panjang 21 21 96.06.00 04.06
12 Cabe besar 24 24 175.02.00 07.03
13 Cabe rawet 14 14 37.08.00 02.07
14 Tomat 28 27 334.08.00 12.04
15 Terong 23 23 335.08.00 14.06
16 Buncis 21 20 74 03.07
17 Ketimun 21 21 264.06.00 12.06
18 Kangkung 29 27 26109 967
19 Bayam 31 31 86.08.00 02.08
20 Sawi 32 32 86.04.00 02.07
21 Melon 1 1 04.03 04.03
22 Semangka 4 4 67.02.00 16.08
23 seledri 01.05 01.02 01.44 01.02
24 Kemangi 1 1 01.04 01.04
26 selada 2 01.05 02.25 01.05
26 kembang kool 2 01.05 02.25 01.05
27 Jamur / m2  200 200 m2 300 1.5
28 Jeruk 1 1 05.07  5.7
29 Jambu Biji  2  2  15.5  7.75
30 Pepaya  18  18  414 23
31 Nenas  2  2  6.4 3.2
32 Rambutan  1 0.75 6 5
33 Mangga  1
34 Alpokat 0.5 0  0  0
34 0
B Perkebunan 0
 1 Karet 5 0 0 0  Umur 4 thn
C Perikanan 0
 1 Nila 1
 2 Paten 1
 3 Perairan umum 26
4 Lele 2 666.666 110 55.05.00 3 bln
D Peternakan
 1 Sapi 185  185  46250  pgmk
 2 Kambing  375 13125 39375  jb
 3 Ayam Buras 12757 12757  9695 9605
 4 Itik  4500 40.500.  27.000  Btr/ kg
E Tanaman Toga/REMPAH 0
 1 jahe 2 2 9 04.05
 2 kunyet 3 2 08.06 04.03
 3 kencur 02.05 2 08.08 04.04
F Tanaman hias
 1
 2


e-skm
https://goo.gl/forms/efx5MTyVdEUHW4873
e-aduan e-bantu
https://goo.gl/forms/d2ryn2Ecr9e4AQJg1

SIMASKOT

BPP LA Dalam VIDEO

Info BPP LA 2018